Si-isal.Com

AS - SUNNAH

Pengertian Sunnah
Secara etimologi, “Jalan yang biasa dilalui” Atau “Tata cara (perilaku hidup) yang senantiasa dilakukan”, tanpa mempermasahkan apakah cara tersebut baik atau buruk
Secara terminologi pengertian sunnah  bisa dilihat dari 3 disiplin ilmu.

1. Ilmu Hadits
Sunnah identik dengan hadits yaitu : “Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, baik perkataan, perbuatan, ketetapan maupun sifatnya sebagai manusia biasa

2. Ilmu Ushul Fiqh
Segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW, berupa perbuatan, perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum

3. Ilmu Fiqh
Sama dengan rumusan definisi ahli ushul fiqh tetapi dapat diartikan sebagai salah satu hukum taklifi, yang bersifat sunnat (anjuran), “Bila dikerjakan dapat pahala, bila ditinggalkan tidak mendapat apa-apa”


Macam-macam Sunnah
1. Fi’liyyah
Yaitu perbuatan yang dilakukan Nabi SAW yang dilihat/diketahui sahabat dan disampaikan kepada orang lain. Misalnya, tata cara Sholat Nabi SAW

2. Qauliyyah
Ucapan Nabi  yang didengar Sahabat dan disampaikan kpd orang lain,Misalnya,sabda Nabi, “Tidak sahnya sholat bagi yang tidak membaca  Al-Fatihah”.

3 Taqririyyah
Perbuatan or ucapan sahabat di depan Nabi, tetapi Nabi diam dan tidak mencegahnya.(Diam menunjukkan persetujuan). Contoh kasus Amr Bin Ash bertayammum ketika malam amat dingin.

Para ulama sepakat bahwa SUNNAH (hadits Shahih) merupakan sumber hukum syara’ dan menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an. Surah Ali Imran : 31.


Zhanniy ad-Dilalah adalah mengandung 2 kemungkinan makna.
Zhanniy ats-Tsubut adalah jumlah perawi tidak secara mutawatir.

Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an
1. Sunnah sebagai ta’kid (penguat) Al-Qur’an
Hukum Islam didasarkan kepada dua sumber,yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, maka banyak sekali sunnah yang berisi tentang kewajiban shalat, zakat, larangan riba, Hadits ini berfungsi menguatkan pernyataan Al-Qur’an

2. Sunnah  sebagai penjelas Al-Qur’an
3. Sunnah sebagai Musyar (Pembuat Syari’at)
4. Sunnah merupakan  pembuat syari’at yang tidak ada  dalam Al-Qur’an seperti sunnah yang kewajibkan zakat fitrah, disunnahkannya aqiqah, tidak bolehnya mengawini/memadu wanita dengan bibinya,  (H.R.Bukhari-Muslim), tidak boleh makan himar kampung (yang dijadikan tunggangan), sesuai hadits Ahmad& Abu Daud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar