Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologis Al-Qur’an adalah bentuk masdar dari qa-ra-a ( bacaan dan apa yang tertulis). Allah berkata dalam Surat Al Qiayamah (75 : 17-18) : “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya dan (membuat pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan itu”.
Secara terminologi Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang mengandung mukjizat dan diturunkan kepada Rasulullah dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir,
membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam mushaf dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas.
Ciri-ciri Al-Qur’an berdasarkan definisi di atas adalah;
- Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
- Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab.
- Periwayatan Al-Qur’an kepada beberapa generasi secara mutawatir.
- Dijamin kemurniannya (Al-Hijr : 9).
- Membacanya dinilai ibadah (berpahala).
- Dimulai dari Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.
Kehujjahan Al-Qur’an
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum Islam dan wajib diamalkan. Para mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan dalam Al-Qur’an barulah dibenarkan mencari dalil yang lain.
Alasan berhujjah (beragumentasi) dengan Al-Qur’an
- Al-Qur’an itu diturunkan kepada Rasulullah diketahui secara mutawatir dan ini memberikan keyakinan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah melalui Jibril.
- Banyak ayat yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu datangnya dari Allah,
Al-Imran (3:3)
“Dia menurunkan Al-Qur’an kepadamu dengan sebenarnya, membenarkan kitab-kitab yang telah diturunkannya dan menurunkan Taurat dan dan Injil”.
An-Nisak : 105
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan membawa kebenaran”.
- Mukjizat Al-Qur’an yang tak tertandingi siapapun dalam membuatnya, juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Al-Qur’an datangnya dari Allah (QS.2:23) : “Katakanlah, Seandainya, jin dan manusia berkumpul untuk membuat Kitab seperti Al-Qur’an, pasti tidak akan bisa, sekalipun sebagian mereka membantu sebagian yang lain”.
Unsur-unsur yang membuat Al-Qur’an menjadi mukjizat
• Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya. Misalnya keseimbangan jumlah kata dengan lawannya. Hayah (hidup dan maut (mati), masing-masing disebut 145 kali. Kufur dan iman, masing-masing 17 kali.
• Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Al-Qur’an. Seperti Surah Yunus:92, “Badan Fira’un akan diselamatkan Tuhan sebagai pelajaran bagi generasi berikutnya. Ternyata tahun 1896 ditemukan mumminya yang menurut arkeolog adalah Fir’aun yang mengejar Nabi Musa.
• Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung Al-Qur’an, seperti surah Yunus :5 dikatakan, “Cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari”.
Hukum-Hukum yang dikandung Al-Qur’an
- Hukum-hukum I’tiqad, yaitu hukum yang mengandung kewajiban para mukalaf untuk mempercayai Allah, malaikat, rasul, Kitab dan Hari Kiamat.
- Hukum yang berkaitan dengan akhlak.
- Hukum-hukum (Fiqh) praktis yang berkaitan dengan Allah (ibadah) dan antara sesama manusia (muamalah). Hukum-hukum Fiqh diantaranya :
a. Hukum tentang ibadah
b. Hukum tentang muamalah
c. Hukum pidana
d. Hukum tentang ketatanegaraan
e. Hukum tentang Ekonomi
f. Hukum Internasional
Hukum Muamalah dalam Al-Qur’an
Allah Swt menjelaskan pokok-pokok muamalah kehartabendaan (muamalah maliyah) yang adil dalam Al-Qur’an. Adapun prinsip muamalah maliyah tersebut ialah :
- Melarang memakan makanan secara bathil (QS.4:29)
- Melaksanakan transaksi bisnis atas dasar ridha (Qs.4:29)\
- Pencatatan transaksi hutang-piutang (QS.2:282)
- Akad tansaksi bisnis disaksikan oleh saksi (QS.2:282)
- Larangan riba (QS.2:275-279)
- Keterkaitan Sektor moneter dengan sektor riil (QS.2:275)
- Sasaran kebijakan fiskal Islam melalui zakat (QS.5:60)
- Larangan menyuap/sogok, (QS.2: 188)
- Memberikan keringanan bagi “debitur” yang tak mampu (QS.2: 283)
Bila diperhatikan nash-nash Al-Qur’an tentang muamalah maliyah, sifatnya global (kully), tidak terinci (juz’iy). Karakter global ini akan membuat hukum muamalah lebih elastis dan fleksibel dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman.
PERBEDAAN PRINSIP IBADAH DAN MUAMALAH
| No. | IBADAH | MUAMALAH |
| 1 | Bersifat tetap ((ثابتة | Bersifat Elastis ((متغيرة |
| 2 | Tidak bisa berkembang | Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat |
| 3 | Bersifat khusus,eksklusif | Bersifat universal, inklusif |
| 4 | Nash-nash lebih terinci (tafshili) | Nash-nash umumnya general |
| 5 | Peluang Ijtihad sempit | Peluang ijtihad luas |
Qath’iy ad-Dilalah adalah kepastian makna nash, tidak ada makna lain.
Qath’iy ats-Tsubut adalah kepastian sumber ( jumlah ) perawi
· Pengertian Qath’iy Ad-Dilalah
Qath’iy adalah lapaz-lapaz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna selainnya. Misalnya, ayat tentang waris, hudud dan kaffarat. An-Nisa : 11.
“Allah mensyariatkan bagi tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari 2 orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta.”
· Pengertian Qath’iy ats-Tsubut
Qath’iy Tsubut adalah kepastian dari segi jumlah periwatannya yang banyak pada setiap level, sehingga tidak mungkin terjadi dusta, karena jumlah perawinya mutawatir. Berdasarkan definisi ini , maka seluruh ayat Al-Qur’an adalah qath’it ast-Tsubut
· Pengertian Zhanniy ad-Dilalah
Zhanniy ad-Dilalah ialah lapaz-lapaz yang mengandung pengertian lebih dari satu dan mungkin untuk dita’wil. Misalnya, firman Allah tentang tangan yang dipotong (Al-Maidah : 38)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan”.
Kata tangan dalam ayat mengandung kemungkinan tangan kanan dan tangan kiri. Juga mengandung kemungkinan, 1. Ujung jari s/d pergelangan, 2. Ujung jari sampai siku, 3.Ujung jari sampai bahu. Kemungkinan makna yang banyak ini,membuat status ayat tersebut zhannniy ad- Dilalah
· Pengertian Zhanniy ats-Tsubut
Zhanniy ats-Tsubut ialah jumlah para perawinya tidak sampai mutawatir. Kezannian ini tidak ada pada ayat Al-Qur’an, yang ada pada hadits ahad dan masyhur.
Berdasarkan definisi di atas Ayat-ayat Qath’iy tidak bisa menjadi Objek Ijtihad. Dengan demikian lapangan (objek) ijtihad hanya-lah ayat-ayat Zhanniy.
Kaedah ushul Fiqh yang terkait dengan Al-Qur’an
• Al-Qur’an merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam, sehingga seluruh sumber hukum atau metode istimbath, harus mengacu kepada kaedah umum yang dikandung Al-Qur’an
• Untuk memahami Al-Qur’an, para mujtahid harus mengetahui asbabun nuzul, karena ayat-ayat Al-Qur’an itu diturunkan secara bertahap sesuai dengan siatuasi dan kondisi sosial.
Alasan urgennya asbabun nuzul ialah
• Seseorang tidak bisa memahami kemukjizatan Al-Qur’an, kecuali setelah mempelajari situasi kondisi di zaman turunnya Al-Qur’an
• Ketidak tahuan terhadap asbabun nuzul, akan membuat kerancuan dalam memahami hukum-hukum yang dikandung Al-Qur’an, karena Al-Qur’an turun sesuai dengan permasalahan yang memerlukan ketentuan hukum
• Dalam memahami kandungan hukum dalam Al-Qur’an, mujtahid juga dituntut untuk memahami secara baik adat kebiasaan orang Arab. Contoh dalam memahami firman Allah Swt. (2:196)
“Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah……”
Ayat ini hanya memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan umrah, bukan memerintahkan haji & umrah itu sejak semula. Hal ini dikarenakan orang-orang jahiliyah dahulu sudah melaksakana haji dan umar, maka Allah memerintahkan untuk menyempurnakan sebagian manasik haji, seperti wukuf di Arafah.
Ref :
Mata Kuliah Ushul Fiqh, STEI SEBI.
Mata Kuliah Ushul Fiqh, STEI SEBI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar